Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun LAZIS pada hakikatnya bukanlah pesaing, tetapi mitra dalam menegakkan syariat Allah melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Tujuan utama bukanlah membesarkan nama lembaga, melainkan mengharap ridha Allah dengan menjalankan amanah zakat secara profesional, amanah, dan sesuai tuntunan syariat.
Potensi zakat di Indonesia masih sangat besar dan belum tergali secara optimal. Oleh sebab itu, daripada saling berebut muzakki, lebih baik seluruh lembaga zakat bersinergi mengedukasi masyarakat agar semakin banyak kaum muslimin yang menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah. Setiap lembaga memiliki keunggulan masing-masing. Dengan kolaborasi, program dakwah, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan akan semakin luas manfaatnya serta lebih efektif dalam mengangkat kesejahteraan para mustahik.
Allah Ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma'idah: 2)
Ayat ini menjadi landasan bahwa kolaborasi antarlembaga zakat merupakan bagian dari perintah syariat, selama dilakukan dalam kebajikan dan ketakwaan.
Namun demikian, kolaborasi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip agama. Kerja sama yang diberkahi adalah kerja sama yang berada di atas Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih, bukan sekadar menyatukan program atau memperbanyak kegiatan tanpa memperhatikan benar atau tidaknya menurut syariat.
Kolaborasi bukan berarti ikut mendukung setiap kegiatan atas nama dakwah atau Islam. Sebab, ibadah adalah perkara tauqifiyyah, yaitu hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain beliau bersabda:
"Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim)
Bahaya Mendukung Kegiatan yang Tidak Sesuai Sunnah:
Seorang muslim mungkin memiliki niat yang baik, bahkan berharap memperoleh pahala dengan mendukung atau menyelenggarakan suatu kegiatan. Akan tetapi, niat yang baik tidak cukup apabila caranya menyelisihi tuntunan Rasulullah ﷺ. Amal hanya diterima apabila dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Karena itu, jangan sampai seseorang berniat mencari pahala jariyah, namun justru mendapatkan dosa jariyah karena ikut menyebarkan amalan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang mencontohkan dalam Islam suatu sunnah (jalan) yang baik, lalu sunnah itu diamalkan setelahnya, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan dalam Islam suatu sunnah (jalan) yang buruk, lalu sunnah itu diamalkan setelahnya, maka ia menanggung dosa seperti dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." (HR. Muslim no. 1017)
Hadits ini bukanlah dalil bolehnya membuat ibadah baru (bid'ah). Sebab, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud sunnah hasanah adalah menghidupkan atau memulai pelaksanaan amalan yang memang sudah disyariatkan, sebagaimana sebab munculnya hadis tersebut adalah ketika seorang sahabat memulai bersedekah lalu diikuti oleh para sahabat lainnya. Maka, siapa yang menjadi pelopor dalam menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ akan memperoleh pahala yang terus mengalir. Sebaliknya, siapa yang menjadi pelopor tersebarnya amalan yang menyelisihi Sunnah akan memikul dosa orang-orang yang mengikutinya.
Oleh sebab itu, setiap pengelola LAZ maupun LAZIS wajib memahami aqidah dan manhaj yang benar, agar seluruh program yang didukung tetap berada di atas petunjuk Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Profesionalisme dalam pengelolaan zakat harus berjalan seiring dengan ilmu syar'i, sehingga tidak hanya amanah dalam administrasi, tetapi juga benar dalam aqidah, ibadah, dan dakwah.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengajarkan agar lembaga-lembaga Islam saling menguatkan dalam kebenaran, bukan saling menjatuhkan atau berkompetisi secara tidak sehat.
Karena itu, setiap pengelola LAZ dan LAZIS hendaknya terus menghadiri majelis ilmu, belajar kepada para ulama Ahlus Sunnah, dan memperbaiki diri. Jangan sampai menjadi seperti nasihat para ulama:
"Janganlah engkau seperti lilin; menerangi banyak orang, tetapi membakar dirinya sendiri."
Artinya, sibuk melayani umat dan mengurus lembaga, tetapi lalai memperbaiki aqidah, ilmu, amal, dan keikhlasan dirinya sendiri.
Kesimpulan:
LAZ dan LAZIS bukanlah pesaing dalam mencari "pangsa pasar", tetapi mitra dalam membangun kemaslahatan umat. Ukuran keberhasilan bukanlah siapa yang menghimpun dana paling besar, melainkan siapa yang paling ikhlas, paling benar dalam mengikuti syariat, dan paling besar manfaatnya bagi kaum muslimin.
Kolaborasi yang diberkahi adalah kolaborasi yang dibangun di atas TAUHID, ILMU, AL-QUR'AN, AS-SUNNAH, dan MANHAJ SALAFUS SHALIH. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan akan menjadi sebab tersebarnya Sunnah Rasulullah ﷺ, melahirkan pahala jariyah yang terus mengalir, serta menghindarkan diri dan lembaga dari menjadi penyebab tersebarnya amalan yang menyelisihi petunjuk beliau. Semoga Allah menjadikan seluruh amal pengelola LAZ dan LAZIS sebagai amal yang ikhlas, benar, diterima di sisi-Nya, dan membawa keberkahan bagi umat. Aamiin.